• unuja@unuja.ac.id
  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
081216049842 Form Pengaduan
images
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
    • Bullying Fisik
    • Bullying Verbal
    • Cyber Bullying
  • Kontak
  • Login
  • Register

Peraturan: Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Beranda
  • Peraturan
04
Jan
11:41

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pelaku yang melanggar larangan dalam Pasal 76C, diancam dengan Pasal 80 berikut:

Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Share
Bullying Verbal

Search

Peraturan Terkait

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) WvS

    Januari 04, 2025 11:22

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Januari 04, 2025 11:28

Kategori Peraturan

  • Bullying Verbal

Kontak

  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
  • 081216049842
  • unuja@unuja.ac.id

Peraturan

  • Bullying Fisik
  • Bullying Verbal
  • Cyber Bullying

Kerja Sama

Berlangganan

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung ke email Anda.

0