• unuja@unuja.ac.id
  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
081216049842 Form Pengaduan
images
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
    • Bullying Fisik
    • Bullying Verbal
    • Cyber Bullying
  • Kontak
  • Login
  • Register

Peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

  • Beranda
  • Peraturan
04
Jan
11:28

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 433

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 436

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Share
Bullying Verbal

Search

Peraturan Terkait

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) WvS

    Januari 04, 2025 11:22

  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    Januari 04, 2025 11:41

Kategori Peraturan

  • Bullying Verbal

Kontak

  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
  • 081216049842
  • unuja@unuja.ac.id

Peraturan

  • Bullying Fisik
  • Bullying Verbal
  • Cyber Bullying

Kerja Sama

Berlangganan

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung ke email Anda.

0