Daftar peraturan berdasarkan kategori
Undang-undang ini secara keseluruhan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana
read morePasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap …
read morePasal 466
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau …
read morePasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu …
read more