• unuja@unuja.ac.id
  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
081216049842 Form Pengaduan
images
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
    • Bullying Fisik
    • Bullying Verbal
    • Cyber Bullying
  • Kontak
  • Login
  • Register

Peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau WvS

  • Beranda
  • Peraturan
04
Jan
07:24

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau WvS

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Pasal 170 ayat (1) dan (2)

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Share
Bullying Fisik

Search

Peraturan Terkait

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Januari 04, 2025 07:26

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    Januari 04, 2025 07:56

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Januari 04, 2025 07:59

Kategori Peraturan

  • Bullying Fisik

Kontak

  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
  • 081216049842
  • unuja@unuja.ac.id

Peraturan

  • Bullying Fisik
  • Bullying Verbal
  • Cyber Bullying

Kerja Sama

Berlangganan

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung ke email Anda.

0