• unuja@unuja.ac.id
  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
081216049842 Form Pengaduan
images
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
    • Bullying Fisik
    • Bullying Verbal
    • Cyber Bullying
  • Kontak
  • Login
  • Register

Peraturan: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Beranda
  • Peraturan
04
Jan
07:26

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 466

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp. 50 juta

 

Pasal 262 UU 1/2023

(1) Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Ketentuan pidana denda kategori V sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp. 500 juta.

Ketentuan pidana denda kategori IV sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat (2) UU 1/2023 adalah sebesar Rp.200 juta

Share
Bullying Fisik

Search

Peraturan Terkait

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau WvS

    Januari 04, 2025 07:24

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    Januari 04, 2025 07:56

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Januari 04, 2025 07:59

Kategori Peraturan

  • Bullying Fisik

Kontak

  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
  • 081216049842
  • unuja@unuja.ac.id

Peraturan

  • Bullying Fisik
  • Bullying Verbal
  • Cyber Bullying

Kerja Sama

Berlangganan

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung ke email Anda.

0