• unuja@unuja.ac.id
  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
081216049842 Form Pengaduan
images
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
    • Bullying Fisik
    • Bullying Verbal
    • Cyber Bullying
  • Kontak
  • Login
  • Register

Peraturan: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Beranda
  • Peraturan
04
Jan
07:56

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C di atas dilanggar, maka pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Share
Bullying Fisik

Search

Peraturan Terkait

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau WvS

    Januari 04, 2025 07:24

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Januari 04, 2025 07:26

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Januari 04, 2025 07:59

Kategori Peraturan

  • Bullying Fisik

Kontak

  • Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jatim
  • 081216049842
  • unuja@unuja.ac.id

Peraturan

  • Bullying Fisik
  • Bullying Verbal
  • Cyber Bullying

Kerja Sama

Berlangganan

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung ke email Anda.

0